Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek

Written By Unknown on Wednesday, September 26, 2012 | 1:00 AM

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan piutang dari kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank BUMN tidak lagi tercatat sebagai tanggungan negara memperoleh tanggapan positif.

Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengaku, putusan tersebut bisa memberikan angin segar bagi perbankan BUMN. Bahkan putusan tersebut bisa mengerek naik kinerja saham bank plat merah.

"Baik, bagus, kita perlu membedakan keuangan BUMN dengan APBN. Karena mereka (Bank-bank BUMN) punya NPL (rasio kredit bermasalah). Dulu-dulu mereka sulit melakukan itu (hapus tagih) karena akan dianggap merugikan negara," ungkap Fauzi di Pasific Place, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Dengan keputusan tersebut, Fauzi menilai kinerja saham bank-bank BUMN akan tumbuh positif.

"Dampak paling dekat, saham perbankan bisa naik. Karena artinya, bank kalau pun menghapus kredit macetnya, tapi tidak menghapus hak tagihnya. Ini sesuatu yang wajar, karena NPL perlu dihapusbukukan karena itu sesuatu yang krisis," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara.

(feb/dru)


Anda sedang membaca artikel tentang

Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek

Dengan url

http://insomniaandtheproblem.blogspot.com/2012/09/diperbolehkan-hapus-tagih-saham-bank.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger