"Dalam rapat koordinasi, sudah saya putuskan bahwa harus ada perusahaan nasional garam, harus membeli garam rakyat," ujar Menteri Bidang Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan, usai memberikan kuliah umum pada acara wisuda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (15/9/2012).
Saat ini pemerintah masih menggodok soal besaran harga pokok penjualan (HPP) garam agar harga garam di petani tidak anjlok jauh. Nantinya, pemerintah melarang garam petani dibeli di bawah HPP tersebut.
"Nggak boleh ketika ada panen harga garam anjlok. Jadi program melindungi petani garam harus terlindungi dalam aksi pembelian pada HPP," tegasnya.
Hatta menegaskan, perusahaan nasional garam nantinya tidak diperbolehkan mengimpor garam saat panen di dalam negeri melimpah.
"Nggak boleh beli garam impor. Garam rakyat harus dibeli dulu. Kalau kurang (panen garam rakyat tidak mencukupi) itu boleh," terangnya,
Pemerintah juga ingin garam produksi rakyat terus meningkat sehingga dapat mencukupi kebutuhan garam nasional. Pemerintah juga akan melakukan program pemberdayaan usaha garam rakyat (Pugar).
"Kita tidak ingin kurang, ya kita tingkatkan melalui program Pugar," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan merilis Indonesia masih melakukan impor garam konsumsi (non industri), pada Januari-Juni 2012 jumlah garam konsumsi yang diimpor mencapai 495.073 ton, atau turun dibandingkan tahun lalu yang sempat tembus 923.000 ton.
Impor garam konsumsi 495.073 ton merupakan realisasi impor garam konsumsi dari kuota impor yang diizinkan mencapai 533.000 ton.
Selama ini pasar dalam negeri membutuhkan 2 jenis garam yaitu garam yang diperuntukan untuk kosumsi dan industri. Garam kosumsi dengan NACL sebesar 94,7% digunakan tidak hanya digunakan untuk kosumsi tetapi untuk pengasinan dan untuk kosumsi makanan manusia dan ternak.
Sedangkan untuk garam Industri dengan kadar NACL 97% banyak digunakan untuk industri kulit dan tekstil. Kebutuhan garam untuk industri 100% harus impor, sedangkan untuk kebutuhan garam kosumsi dilakukan lebih pada penyerapan garam lokal sisanya impor.
Realisasi impor garam konsumsi hanya dibatasi hingga tanggal 30 Juni 2012 dengan realisasi 495.073 ton. Menurut Gunaryo kebijakan Ini dilakukan secara koordinasi dan telah disepakati oleh Menteri Koordinasi bidang Perekonomian, Dirjen Manufaktur Kemenperin.
Kebijakan kementerian perdagangan soal impor garam, menyatakan bahwa impor garam tak boleh dilakukan 1 bulan sebelum hari raya panen garam dan 2 bulan setelah hari panen raya garam dalam negeri.
Tahun lalu pemerintah memberikan izin impor garam konsumsi kepada 8 importir produsen sebanyak 1.040.000 ton. Namun karena terjadi kontroversi akhirnya realisasi impor garam konsumsi hanya 923.000 ton. Berdasarkan perkiraan tahun 2011 ini kebutuhan garam konsumsi mencapai 1,6 juta ton.
Sementara itu berdasarkan catatan BPS selama semester I-2012, volume impor garam (konsumsi dan industri) Indonesia selama 6 bulan pertama 2012 mengalami penurunan sekitar 27%.
Selama Januari-Juni 2012 impor garam Indonesia hanya 1,3 juta ton sementara periode yang sama tahun lalu mencapai 1,8 juta ton.Sementara itu total impor garam (konsumsi dan industri) Januari-Juni 2011 mencapai 1,8 juta ton dengan nilai US$ 95,42 juta.
(roi/dnl)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hatta: Nggak Boleh Beli Garam Impor, Garam Rakyat Dibeli Dulu
Dengan url
http://insomniaandtheproblem.blogspot.com/2012/09/hatta-nggak-boleh-beli-garam-impor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hatta: Nggak Boleh Beli Garam Impor, Garam Rakyat Dibeli Dulu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hatta: Nggak Boleh Beli Garam Impor, Garam Rakyat Dibeli Dulu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment